Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kasus Makin Meningkat, Pemkab Lamsel Gelar Rakor Pengendalian Penyebaran COVID-19
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Kasus Makin Meningkat, Pemkab Lamsel Gelar Rakor Pengendalian Penyebaran COVID-19

Redaksi
Last updated: 9 Februari 2022 21:22
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Aula Krakatau, Setdakab setempat, Rabu (9/2/2022).

Pada Rakor yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman itu, membahas mengenai berbagai langkah yang akan dilakukan dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Hadir dalam Rakor, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, Jajaran Kepala OPD dan beberapa Pejabat terkait dilingkup Pemkab Lampung Selatan.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, per tanggal 18 Maret 2020 hingga 8 Februari 2022 di Kabupaten Lampung Selatan, telah tercatat sebanyak 4.729 Kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan, pada periode 1 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 terdapat sebanyak 161 kasus baru.

Badruzzaman mengatakan, peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan pada pulau Jawa dan Bali dikhawatirkan akan menyebar ke wilayah lainnya, khususnya Kabupaten Lampung Selatan sebagai pintu gerbang pulau Sumatera yang kini telah berstatus Level 2 atau zona kuning.

“Ketika Jawa-Bali ini tinggi, maka sebulan dua bulan kemudian dikhawatirkan daerah lain juga akan tinggi. Maka sangat diharapkan ada pencegahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus di daerah lain,” kata Badruzzaman.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut Badruzzaman, pihaknya bersama jajaran terkait akan melakukan upaya-upaya pencegahan yang masif, dalam menekan adanya penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat.

Dirinya menuturkan, berbagai upaya yang akan dilakukan yaitu peningkatan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, melakukan pengawasan bersama terhadap sasaran prokes, menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap perkantoran, restoran dan tempat umum lainnya serta melengkapi fasilitas kesehatan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi kita ini sangat dinamis, dalam hal pengendalian COVID-19. Kita sudah beberapa kali melakukan rapat, baik di Provinsi dan terakhir dengan presiden. Dimana isinya hampir sama, yaitu menjaga prokes, menyiapkan sarana prasarana apabila terjadi peningkatan (kasus),” ujarnya.

Lebih lanjut Badruzzaman mengungkapkan, sesuai instruksi dari Gubernur Provinsi Lampung, pada wilayah status Level 2 akan kembali diterapkan sistem Work From Office (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian, Industri dan Satuan Pendidikan tetap 100 persen namun ditutup selama 5 hari apabila terjadi klaster penularan COVID-19.

Selanjutnya, Warung, Restoran, Cafe, area wisata, seni budaya dan Pusat Perbelanjaan maksimal 50 persen dari kapasitas dan hanya boleh buka sampai pukul 9 malam, Bioskop dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 75 persen, serta resepsi pernikahan dan hajatan tidak boleh terdapat makanan prasmanan dan live musik.

Kemudian, dalam setiap area perkantoran, pusat perbelanjaan, wisata dan berbagai tempat umum lainnya harus dilengkapi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, diharapkan mampu mengatur mobilitas masyarakat agar tidak terjadi kerumunan.

“Kemudian yang termuat dalam instruksi Gubenur yang kemudian dituangkan dalam instruksi Bupati itu, mengatur tentang perkantoran. Perkantoran ini sekarang bisa 50 persen, ini kebijakan Kepala OPD lah. Kalo ada yang kurang sehat itu gak usah masuk kantor lah, tapi 50 persen itu ketentuannya tetap kerja dari rumah,” ungkapnya. (ptm).

Polsek & Bhayangkari Sragi, Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Penderita Polio
Aparat Gabungan Gelar Pengamanan Tahun Baru di Exit Tol Kalianda
Gelar Rapat Koordinasi, KONI Lamsel Reshuffle Sejumlah Pengurus
Pemkab Lamsel Gelar Rapat Penentuan Desa Lokus Stunting 2023
Peduli Korban Tsunami, Karyawan PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Sembako dan Tanam 200 Kelapa Kopyor
TAGGED:Covid-19KesehatanLampung SelatanPemkab Lamsel
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Thomas Amirico Gelar Briefing Perdana Tahun 2022
Next Article Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri Pantau Vaksinasi Serentak di Aula Seandanan Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?