Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kasus LPJU Natar, Kejari Lamsel Tahan Dua Orang Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Kasus LPJU Natar, Kejari Lamsel Tahan Dua Orang Tersangka

Redaksi
Last updated: 1 April 2021 19:42
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saat ini menjadi Disperkim Lamsel.

Keduanya yakni Ir. Tiopan Pangabean (TP) dan Lita Istianti (LI), keduanya ditahan karena telah terbukti bersalah dalam kasus Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) konvesional sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp. 977.951.000 pada Tahun 2016.

Berdasarkan pantauan, keluar dari ruang pemeriksaan staf bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamsel sekitar pukul 15.10 WIB, Kamis 1 April 2021, TP dan LI, langsung dimasukan ke dalam sebuah mobil dinas (randis) dengan pengawalan ketat.

LI saat itu mengunakan pakaian berwarna biru dan jilbab berwarna ungu. Sedangkan, untuk TP tampak menggunakan pakaian kemeja berwarna putih. Tampak keduanya dalam kondisi sehat.

“Hari ini kita pelimpahan perkara tipikor (tahap dua) dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama TP dan LI. Keduanya saat ini kami titipkan ke Mapolsek Kalianda,” ujarnya Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Eko Setia Negara, SH, MH, usai penahanan. Kamis (01/4/2021).

Menurutnya, penahanan keduanya karena terbukti melawan hukum dengan kegurian mencapai 247 juta dari pagu senilai Rp. 977.951.000 pada Tahun 2016.

“Hasil audit BPKP Lampung kerugian dalam perkara ini sebesar 247 juta rupiah,” jelasnya.

Dalam perkara itu, kata dia, status TP yang saat itu menjabat sebagai sekretaris OPD sekaligus yang mengerjakan proyek paket LPJU yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Sedankan LI saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit. Dimana, watt lampu yang dipasang lebih kecil, semestinya 250 watt yang dipasang 50 watt. Selain itu pemasangan kabel, yang semestinya ditanam di bawah tanah, itu digantung di atas,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Pihaknya belum dapat memastikan, namun tidak menutupkemungkinan dalam fakta persidangan.

“Untuk pengembangan nanti sesuai fakta persidangan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Aan/Arya)

Kadiv Provam Polri : ‘Anggota Terlibat Narkoba Akan Dipecat dan Dipidana’
Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Dirut PT. Bosowa Corporindo Jadi Tersangka
Kecelakaan Tragis Di Desa Kuripan, Warga Palembapang Tewas Mengenaskan
Winarni Sambut Baik Lahirnya Buku Kumpulan Puisi di Lamsel
Hari Ini, Babinsa Koramil 421-08/Palas Adakan Vaksinasi Dosis 1 dan 2 Di Kecamatan Sragi
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Target IPO 2022, ASDP Fokus 3 Program Prioritas Game Changer
Next Article Komisi XI DPR RI Kunker Ke Kabupaten Gerbang Sumatera
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?