Hanuang.com

Kasus LPJU Natar, Kejari Lamsel Tahan Dua Orang Tersangka

Hanuang.com – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tahun 2016 di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saat ini menjadi Disperkim Lamsel.

Keduanya yakni Ir. Tiopan Pangabean (TP) dan Lita Istianti (LI), keduanya ditahan karena telah terbukti bersalah dalam kasus Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) konvesional sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) senilai Rp. 977.951.000 pada Tahun 2016.

Berdasarkan pantauan, keluar dari ruang pemeriksaan staf bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamsel sekitar pukul 15.10 WIB, Kamis 1 April 2021, TP dan LI, langsung dimasukan ke dalam sebuah mobil dinas (randis) dengan pengawalan ketat.

LI saat itu mengunakan pakaian berwarna biru dan jilbab berwarna ungu. Sedangkan, untuk TP tampak menggunakan pakaian kemeja berwarna putih. Tampak keduanya dalam kondisi sehat.

“Hari ini kita pelimpahan perkara tipikor (tahap dua) dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama TP dan LI. Keduanya saat ini kami titipkan ke Mapolsek Kalianda,” ujarnya Kepala Kejari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Eko Setia Negara, SH, MH, usai penahanan. Kamis (01/4/2021).

Menurutnya, penahanan keduanya karena terbukti melawan hukum dengan kegurian mencapai 247 juta dari pagu senilai Rp. 977.951.000 pada Tahun 2016.

“Hasil audit BPKP Lampung kerugian dalam perkara ini sebesar 247 juta rupiah,” jelasnya.

Dalam perkara itu, kata dia, status TP yang saat itu menjabat sebagai sekretaris OPD sekaligus yang mengerjakan proyek paket LPJU yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Sedankan LI saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Jadi perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit. Dimana, watt lampu yang dipasang lebih kecil, semestinya 250 watt yang dipasang 50 watt. Selain itu pemasangan kabel, yang semestinya ditanam di bawah tanah, itu digantung di atas,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Pihaknya belum dapat memastikan, namun tidak menutupkemungkinan dalam fakta persidangan.

“Untuk pengembangan nanti sesuai fakta persidangan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Aan/Arya)

Share

BERITA TERBARU