Hanuang.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP. Edi Nurdin Massa terkait peredaran narkotika jenis sabu di tempat hiburan malam Bandung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/08/22) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
“Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” ujarnya, Selasa, (16/08/22).
“Peran AKP Edi pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki selaku pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV bersama dengan ENM,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni dua unit telpon genggam, plastik klip berisi sabu seberat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu berat bruto 0,8 gram, lastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, beserta uang tunai Rp 27 juta.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, seluruh personel polisi di kepolisian di Polres Karawang menjalani tes urine. (Arya/Jasmin)