Hanuang.com

JPU KPK Tuntut Gilang Ramadhan 3 Tahun Penjara Serta Denda 300 Juta Rupiah

Hanuang.com – Sidang Tuntutan Suap Fee Proyek atas terdakwa Direktur PT. Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) , Gilang Ramadhan yang didakwa menyuap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Non Aktif, Zainudin Hasan dituntut JPU 3 Tahun.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (28/11/18).

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trsinawati.

“Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman pidana tiga tahun serta denda Rp300 juta” ungkap JPU KPK, Wawan.

Gilang Ramadhan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Terbuktinya seluruh unsur pada dakwaan pertama,” tambahnya.

“Uang yang diserahkan terdakwa GR (Gilang Ramadhan) ke Syahroni kemudian diserahkan ke Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho sebagai bagian dari total komitmen fee sebesar Rp. 26 miliar,” pungkasnya.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, yakni Luhut Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tuntutan yang diberikan kepada kliennya terlalu berat.

“Penerapan pasalnya tidak cocok soal perbuatan tadi, tuntutan seharusnya ringan, seringan-ringannya” jelasnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan Pleidoi terdakwa. (Arya)

Share

BERITA TERBARU