Hanuang.com – Koptu Yulian Efran, anggota Babinsa Koramil 421-10/Katibung, melaksanakan komsos bersama perangkat desa Purwodadi, Kecamatan Way sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dalam rangka melakuka pembahasan penduduk yang datang dari luar kota wajib lapor di kantor desa setempat, Kamis, (12/11/20).
Kedatangan babinsa kali ini, ingin memberikan arahan kepada segenap perangkat desa, untuk memberlakukan penerapan tamu wajib lapor, hal ini bertujuan guna mengantisipasi timbulnya permasalahan, serta upaya melakukan keamanan wilayah desa.
“Tidak sedikit sebuah permasalahan yang ditimbulkan dari kedatangan orang luar kota, karena tidak lapor ke desa, untuk itu kita berikan arahan kepada perangkat desa Purwodadi ini untuk menerapkan hal itu” ungkapnya.
“Bila ada tamu dari luar kota masuk ke desa sudah lapor minimal pihak desa sudah mengetahui apakah tamu tersebut memang pulang dari merantau, ataupun tamu itu memang sengaja untuk menemui keluarganya, dengan penerapan ini mudah – mudahan akan membuat kenyamanan bagi masyarakat” tutupnya. (*)