Hanuang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Rapat Paripurna Istimewah Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Acara yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lampung Selatan tersebut yakni mendengarkan penyampaian Panitia Khusus (Pansus), Jenggis Khan Haikal menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya, berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam bentuk LKPJ setiap akhir tahun anggaran.
Sementara, dalam sambutannya, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, tanggapan atau rekomendasi yang disampaikan DPRD Lampung Selatan bukanlah untuk menyikasi sisi negative dan kelemahan belaka.
Namun kata Nanang, rekomendasi tersebut adalah bentuk tanggungjawab DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan saran konstruktif dalam konteks penyempurnaan dan perbaikan guna keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya anggota Pansus LKPJ yang telah bekerja dengan baik,” kata Nanang.
Menurut Nanang, rekomendasi yang disampaikan DPRD tersebut sangatlah penting. Untuk itu kata dia, pihaknya akan terus berupaya dan membangun komitmen yang utuh, mengkaji seluruh catatan strategis yang disampaikan pihak legislatif yang tertuang dalam rekomendasi tersebut.
“Seperti rekomendasi dalam kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, Kami (Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan) akan berusaha bersungguh-sungguh untuk menggali potensi sumber PAD, sehingga anggaran pemerintah dapat meningkat. Serta dari sisi perencanaan pembiayaan belanja daerah akan direncanakan lebih cermat dan tepat,” tutur Nanang. (Arya)