Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Ini Hasil Sosialisasi Kejari Lamsel Terkait Peningkatan Kesadaran Hukum Aparat Desa
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Ini Hasil Sosialisasi Kejari Lamsel Terkait Peningkatan Kesadaran Hukum Aparat Desa

Redaksi
Last updated: 30 Oktober 2019 20:07
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel), Hutamrin SH, MH, mengingatkan harus adanya memory serah terima jika ada peralihan kepemimpinan dari (pejabat) Kepala Desa lama ke Kepala Desa baru.

Menurut Hutamrin, hal ini untuk menghindari saling klaim dan lempar tanggung jawab terhadap penggunaan dana desa (DD) dalam konteks peralihan kepemimpinan di tingkat desa.

“Apa lagi bagi yang baru ya, secara administrasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana pemerintah, dalam hal ini adalah dana desa per 1 Januari – 31 Desember. Apa bila ada peralihan (Kepemimpinan) harus ada memory serah terima, yang menuangkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan pejabat lama. Sedangkan pejabat baru bertanggung jawab sejak dia menjalankan tugas,” terang Hutamrin dalam acara Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Hukum Aparat Pemerintah Desa yang bekerja sama dengan Kejari, Polres dan Inspektorat Lamsel, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Rabu (30/10/19).

Lebih lanjut Hutamrin mengatakan, dalam persepsi kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) memberikan sosialisasi ke aparatur desa terkait aturan hukum sebagai rambu-rambu mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak boleh dilakukan dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Istilah di Kejaksaan adalah KPH, yakni Kenali hukum, Pelajari hukum dan Hindari hukum. Merupakan usaha pendeteksian secara awal potensi pelanggaran hukum, sebagai upaya pencegahan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamsel, AKBP. Syarhan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Tri Maradona menambahkan, dasar hukum ketentuan mengenai tindakan hukum ASN diatur dalam pasal 385 Bab XX Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU itu diatur cara penanganan hukum terhadap ASN, yakni ada sinergi antar aparat terkait kewenangan penanganan yang bersifat administratif dan pidana.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di instansi daerah kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan atau penegak hukum (APH),” terang Tri Maradona.

Jadi, terus Tri, aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah.

“Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (Inspektorat). Namun, jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tri Maradona.

Sementara, Kepala Inspektur Daerah setempat, Joko Sapta menjelaskan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat menjalankan tugas pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yang menjadi kewenangan daerah.

“Seperti, jika ada temuan yang bersifat administratif, maka APIP akan mengupayakan pengembalian temuan itu paling lama selama 60 hari ke kas negara. Namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak dilaksanakan, maka penanganan lebih lanjut akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH) dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Joko. (Arya)

Nanang Lakukan Monitoring Penyaluran BLT-DD Di Dua Kecamatan
Bersama PDI-P, Sulaiman Alfakhadis Siap Berjuang Bersama Rakyat
Usai Santap Jajanan Ringan, Belasan Murid SDN 1 Karang Sari Keracunan Massal
Datang Ke Palas Pasemah, Nanang Resmikan Pelangi Fishing Sport
Danramil dan Kapolsek Palas Hadiri Musrenbang Desa Pulau Tengah
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jaring Atlet Berbakat, Porcam Kalianda Resmi Digelar
Next Article Go Nasional, PDBI Lamsel Disumbang Operasional Rp. 30 Juta Oleh Winarni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?