Hanuang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Bupati Non Aktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan, Senin, (24/09/18).
Menurut juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, menjelaskan pemeriksaan kali ini terkait pengadaan barang dan jasa.
“Pemeriksaan berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, yang dilansir dari laman Kompas.com.
Diketahui pada Selasa lalu, (18/09/18), KPK menelusuri adanya dugaan pihak-pihak tertentu merintangi proses penyidikan dengan mempengaruhi keterangan sejumlah saksi dalam kasus suap fee proyek Zainudin Hasan.
“Untuk saksi advokat, kami mendalami juga apa yang diketahui oleh saksi terkait adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini,” ungkap Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa, (18/09/18) lalu.
“Perlu diingatkan upaya-upaya untuk mempengaruhi saksi atau apalagi mengintimidasi saksi memiliki risiko pidana obstruction of justice sebagaimana diatur di pasal 21 Undang-undang Tipikor,” tambahnya.
Zainuddin Hasan,yang merupakan adik dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap fee proyek di Lamsel.
Saat itu, Selain Zainudin Hasan, KPK juga mengamankan Kadis PUPR Lamsel, Anjar Asmara, Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, dan Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga selaku penerima proyek. (Arya)