Hanuang.com

Home

Hadir Menjadi Saksi, Ini Jawaban Sunyata & Andi Apriyanto Di Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel

Hanuang.com – Sidang kasus suap Fee Proyek Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali digelar, Kamis, (22/02/19).

Sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang tersebut menghadirkan saksi perwakilan DPRD Lamsel yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sunyata, dan Ketua Fraksi PKS, Andi Apriyanto.

Adapun terdakwa dalam agenda sidang kali ini yakni Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara, yang di Pimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mansyur Bustami.

Berikut tanya jawab sidang kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang berhasil dikutip dari laman Lnews.co :

“Pernahkan kita, baik saya atau saksi berkomunikasi dengan telepon?” tanya ABN.

Secara bergiliran Sunyata dan Andi menjawab, “Tidak pernah,”

“Pernahkan kita, saya, mas Andi dan mas Sunyata dan Ketua DPRD ketemu di rumah Ketua DPRD (Lamsel-red)?” tanya Agus lagi.

“Tidak pernah secara khusus, pernah diacara formal,” jawab Andi. Sedangkan Sunyata menjawab, “Tidak pernah,”.

Pertanyaan selanjutnya dilontarkan oleh Pengacara ABN kepada kedua Saksi, “Apakah pernah menanyakan proyek DPRD?”

Sunyata dan Andi menjawab kompak, “Tidak pernah,”

Pengacara ABN kemudian bertanya lagi, “Pernahkah DPRD menerima floting proyek?” Kedua saksi kembali menjawab Tidak pernah.

Setelah pengacara, Majelia Hakim kemudian mempersilahkan JPU bertanya kepada para Saksi.

“Apakah pembahasan anggaran di DPRD pernah Deadlock?” tanya JPU. Andi dan Sunyata menjawab, “Tidak ada,”

JPU kemudian bertanya lagi, “Apakah Dewan dapat floting proyek?” Kedua saksipun menjawab, “Tidak ada,”

Hakim anggota juga ikut bertanya kepada Andi dan Sunyata terkait pernyataan terdakwa ABN yang mengatakan ada uang berkardus-kardus ke rumah dinas Ketua DPRD Lamsel.

“Apakah saudara saksi mengetahui ada membawa kardus, yang dibawa oleh ABN dan disaksikan supirnya Ketua DPRD uang yang nilainya 2 Milyar?” tanya Hakim Anggota.

Andi dan Sunyata menjawab bergiliran, “Tidak pernah,”

Hakim kemudian bertanya lagi, “Pernah dengar bahwa DPRD dapat jatah proyek?”

Andi dan Sunyata pun kembali menjawab, “Tidak pernah”

Penulis : Khairullah Aka
Editor : Muhammad Arya Malikul Mulki

Share

BERITA TERBARU