Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Gilang Ramadhan, Dijatuhi Hukuman 2,3 Tahun Penjara & Denda Rp. 100 Juta Oleh Majelis Hakim
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Gilang Ramadhan, Dijatuhi Hukuman 2,3 Tahun Penjara & Denda Rp. 100 Juta Oleh Majelis Hakim

Redaksi
Last updated: 12 Desember 2018 18:57
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, menjalani putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, terkait suap Fee Proyek Infrastruktur Di Dinas PUPR Lamsel, Rabu, (12/12/18).

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati menjatuhkan hukuman penjara selama 2 Tahun 3 Bulan dan denda Rp. 100.000.000, subsider 3 bulan kurungan. 

Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, serta kuasa hukum terdakwa yakni Luhut Panjaitan, menyatakan pikir-pikir dalam kurun waktu selama tujuh hari.

“Baik Yang Mulia kami pikir-pikir,” jawab JPU dan kuasa hukum terdakwa kompak. (*)

Bang Sepri Resmikan Internet BAKTI di Desa Srikaton Tanjung Bintang
Kolase Dekranasda Lamsel Pukau Pengusaha Perempuan Terkenal Di Indonesia
Arus Mudik Meningkat, Posko COVID-19 Disiapkan Di Pelabuhan Bakauheni
Karate Binaan Polres Lambar, Latihan Rutin Setiap Minggunya
Kakanwil Kemenkumham Lampung Pimpin Sertijab Kalapas Kelas II A Kalianda
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Jajaran Polda Lampung Melalui Biro SDM Lakukan Wisata Hati Ke Pondok Pesantren
Next Article Akibat Korsleting Listrik, Rumah Milik Warga Natar Beserta Isinya Ludes Terbakar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?