Hanuang.com

Gilang Ramadhan, Dijatuhi Hukuman 2,3 Tahun Penjara & Denda Rp. 100 Juta Oleh Majelis Hakim

Hanuang.com – Direktur PT. Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan, menjalani putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, terkait suap Fee Proyek Infrastruktur Di Dinas PUPR Lamsel, Rabu, (12/12/18).

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati menjatuhkan hukuman penjara selama 2 Tahun 3 Bulan dan denda Rp. 100.000.000, subsider 3 bulan kurungan. 

Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1), UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK, serta kuasa hukum terdakwa yakni Luhut Panjaitan, menyatakan pikir-pikir dalam kurun waktu selama tujuh hari.

“Baik Yang Mulia kami pikir-pikir,” jawab JPU dan kuasa hukum terdakwa kompak. (*)

Share

BERITA TERBARU