Hanuang.com, Lampung Selatan – LSM Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung Selatan (Lamsel), yang dikomandoi korlap M. Taat Badarudin (Ketua KC FSPMI Lampung Selatan) menggelar aksi demo di Kantor DPRD Lamsel, Senin, (20/01/20).
Diketahui bahwa dalam aksinya para pengunjuk rasa menuntut Menolak RUU Omnibus Law “Cipta Lapangan Kerja” Cluster Ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa membawa spanduk dan poster antara lain :
- Tolak Omnibus Law, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
- Tolak Omnibus Law menghilangkan pesangon.
- Tolak Omnibus Law, tujuan hukum untuk menciptakan keterlibatan, keadilan kedamaian, ketentraman kebahagiaan, serta kesejahteraan. Bukan menjadikaninvestor sebagai raja.
M. Taat Badarudin, dalam orasinya menyampaikan bahwa Omnibus Law adalah skema baru dibidang ketenagakerjaan dalam draft RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja, pemerintah akan membongkar 11 klaster dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja yang salam dianggap menjadi penyebab investor berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya Omnibus Law akan menghancurkan kesejahteraan para pekerja buruh dan Omnibus Law tidak melibatkan pekerja atau buruh, bahkan didominasi oleh kalangan pengusaha. Omnibus Law juga ada wancana untuk menghilangkan sangsi pidana bagi perusahaan. Kita ketahui UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh. Jika sanksi pidana dihilangkan, pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum.
“Kita akan melakukan perlawanan dan menyampaikan aspirasi terkait RUU Omnibus Low yang kata akan menyebabkan dan menghambat pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu karena selama ini kita hanya melakukan impor dan bukan ekspor” bebernya.
“RUU Omnibus Law akan menghilangkan upah minimum hal itu akan memiskinkan kaum buruh, anggota partai yang duduk di kursi DPRD jangan hanya melihat berita, tetapi pelajari UU Omnibus Law tersebut. Saya meminta rekomendasi dan dukungan atas penolakan aksi dari KSPI, aksi juga kami lakukan di DPRD Prov, namun tujuan kami sudah jelas yaitu memperjuangkan hak buruh. Dengan berlakunya UU buruh tidak akan diberi pesangon dan hanya menerima 6 bulan gaji, sistim out sorsing juga akan menambah sulit hidup para buruh karena tidak mempunyai kepastian dari upah pekerja” jelasnya.
“Tenaga Kerja Asing (TKA) akan bebas bekerja di negeri kita ini, kami bukan anti asing tapi dengan masuknya TKA hanya akan mempersempit kesempatan kerja para buruh,TKA yang mempunyai spesifikasi khusus saja yang bisa bekerja dan bukan TKA bekerja biasa. Seluruh KSPI hari ini melakuan aksi serempak 21 Provinsi di seluruh Indonesia guna menolak UU Omnibus Law. Dengan diberlakukannya Omnibus Law akan membuat pengusaha kebal dengan hukum karena tidak diberikan sanksi yang tegas. Kami juga akan menyampaikan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS yang akan menambah kesengsaraan para buruh” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Agus Susanto selaku Wakil Ketua I DPRD Lamsel), bersama anggota, Andi Priyanto, Darul Khutni, Anas Anshori selaku Kadis Tenaga Kerja Lamsel.
“Kami sudah pernah melakukan audensi dengan para pekerja FSPMI untuk mendengar aspirasi yang akan sampaikan” bebernya.
“DPRD Lampung Selatan memberikan Rekomendasi RUU Omnibus Law antara lain, Memberikan apresiasi atas tuntutan pekerja yang disampaikan FSPMI tehadap RUU Omnibus Law ‘Cipta Lapangan kerja’ khususnya cluster Ketenaga kerjaan. Kita juga mendukung agar UU Omnibus Law ‘Cipta Lapangan Kerja’ berpihak kepada pekerja dengan catatan peraturan tersebut telah terbitkan dan sosialisasikan sehingga berpihak kepada kepentingan masyarakat khususnya hak-hak pekerja. Rekomendasi ini akan kami berikan kepada Plt Bupati Lamsel agar segera ditindak lanjuti” jelasnya.
Diketahui bahwa pihak pendemo sudah pernah menyampaikan penolakan terhadap RUU Omnibus Law ke DPRD Lamsel dengan hearing. Aksi hari ini adalah sebagaian dari rangkaian untuk menolak penerapan UU Omnibus Law
“Aksi hari ini sebagai rangkaian strategi dan konsep sudah kita sampai kepada DPR RI. RUU Omnibus Law kita lihat apakah akan dipaksakan oleh negara. Kami memilik hak untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi. Kami meminta surat rekomendasi dari para anggota DPRD untuk merespon setiap aspirasi yang kami sampaikan” jelas M. Taat Badarudin.
Sedangkan menurut Andi Apriyanto Anggota DPRD Fraksi PKS menyampiakan bahwa ada 6 poin menjadi alasan penolakan RUU Omnibus Law antara lain :
- Menghilang upah minimum
- Menghilangkan pesangon.
- Fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontak diperluas.
- Lapangan pekerjaan berpontesi diisi tenaga asing (TKA) un skill.
- Jaminan sosial terancam hilang
- Menghilangkan sanksi pidana
“Kami sepakat dengan usulan kaum buruh dan nanti akan kami dorong melalui perwakilan tiap partai” ungkapnya.
Terpisah Burhanuddin, Staf Ahli Bupati bidang Ekobang menyampaikan bahwa aspirasi dari FSPMI akan didalami dan akan meneliti surat rekomendasi yang diberikan oleh anggota DPRD.
“Dengan adanya surat rekomendasi tersebut pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Plt Bupati Lamsel” tutupnya. (Arya)