Hanuang.com

Dua Orang Bandar Togel di Kalianda Diamankan Polisi

Hanuang.com – Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan AR (29) warga Dusun Lembur, Desa Merak Belantung, dan ER (36) warga Dusun Serdang, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Kamis (21/10/2021).

Penangkapan terhadap AR, dan ER dilakukan petugas lantaran diduga telah melakukan/mengedarkan/menjual kupon Toto Gelap (Togel) diwilayah kota Kalianda dan sekitarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Tim Sat Reskrim Polres Lamsel yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Lamsel, Ipda Imam Farid juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, Uang sebesar Rp. 180.000.

Selain itu turut diamankan juga 2 buah buku berisikan rekapan pasangan Togel, 2 Unit Handphone Android Merek Samsung dan Oppo, 7 lembar potongan berisikan angka-angka pasangan togel, dan 1 buah nota berisikan angka-angka pasangan Togel.

Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK,SH,MSi, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar Togel bersama sejumlah barang buktinya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan kupon Togel yang dilakukan oleh kedua pelaku, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi, kemudian pihaknya melakukan penangkapan kepada kedua pelaku bersama BB” ujarnya, Jum’at, (22/10/21).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. Saat ini kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana. (Humas)

Share

BERITA TERBARU