Hanuang.com – Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Way Urang Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) resmi dibuka, (19/10/18).
UPPKB Way Urang dibuka langsung oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat, Drs. Budi Setiadi dan dihadiri para pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung serta, serta pejabat Kabupaten Lamsel.
Dalam sambutannya, Budi mengatakan dengan dibukanya jembatan timbang tersebut ada filosofi baru yang juga ingin disampaikan ke masyarakat. Ia pun menjelaskan tentang desain kantor jembatan timbang tersebut yang dibuat transparan.
“Banyak makna yang ingin kita sampaikan, sekarang filosofinya keterbukaan, seperti yang kita lihat bangunan ini dibuat transparan agar tidak ada lagi pungli,” kata dia.
Namun meski begitu, hal tersebut menurutnya tidak akan cukup jika sumber saya manusianya masih memiliki filosofi lama yang melihat jembatan timbang sebagai “lahan” untuk pungli.
“Namun apalah artinya kami membangun dan dengan filosofis tadi kalo lingkungan kita masih juga diwarnai dengan filosofis lama. Jangan nanti ketika ada pelanggaran semangatnya kita mau memberi kepada petugas. Pungli terjadi jarena petugas meminta dan masyarakatnya memberi,” terangnya.
Masih kata Budi, kedepan UPPKB yang dibangun menggunakan APBN tersebut haruslah benar benar menjalankan fungsinya, sebab selama ini kerugian akibat overload kendaraan telah sangat merugikan negara.
“Sekarang kami sudah menghidupkan 43 jembatan timbang di seluruh Indonesia, UPPKB itu tempat untuk pengawasan, jika ada pelanggaran pasti akan ditindak. Karena kerugian negara dalam satu tahun akibat overload beban kendaraan dan menyebabkan jalan rusak mencapai 43 triliun. Saya mau memberikasn semangat baru, jembatan timbang ini bukan lagi untuk tempat pungli, kami juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara, Kepala UPPKB Way Urang, M. Indra Junaidi juga sebelumnya mengatakan, pihak timbangan tidak akan menggunakan calo atau mempekerjakan orang dengan status tidak jelas di jembatan timbang tersebut.
“Kita menolak semua bentuk pungli, kita juga menolak orang yang kerja dengan status tidak jelas. Kita sudah ada PT. Surveyor Indonesia (pihak ketiga) dibayar negara. Kalo saya mempekerjakan satu orang saja yang statusnya tidak jelas, berarti saya harus pungli untuk membayar orang tersebut,” jelas Indra. (Arya)