Hanuang.com

Dipersidangan, ABN Akui Menjadi Staf Khusus Saat Zainudin Hasan Menjabat Bupati

Hanuang.com – Sidang suara fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan terdakwa Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan kembali digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/19).

Sidang yang menghadirkan saksi-saksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati.

Saat menanyakan saksi Agus Bhakti Nugroho (ABN_red) sebagai apa perannya dengan Zainudin Hasan saat Aktif menjabat sebagai Bupati Lamsel.

“Saat itu Anda sebagai apa dan apa jabatan anda di Lampung Selatan” tanya Mien Trisnawati.

“Saat itu saya sebagai Staf Khusus Bupati yang mulia” ungkap ABN.

Mien Trisnawati kembali menanyakan kembali apakah ada surat tugas atau surta keputusan terkait dirinya menjadi staf Khusus Bupati.

“Waktu itu apakah ada surat atau yang lainnya yang mengungkapkan secara resmi anda menjadi staf Khusus” cecar Mien Trisnawati.

“Ada yang mulia, itu yang buatkan SK nya bapak Bupati (Zainudin Hasan_red), melalui sekdakab yang mulia kalau tidak salah” jawab ABN dengan Ragu.

“Memangnya jabatan anda ini sebagai apa sebelum staf Khusus itu” cecar Mien Trisnawati lagi.

“Saya advokat yang mulia” tutur ABN. (Arya)

Share

BERITA TERBARU