Hanuang.com – Proyek pembangunan lisplang roboh di Kantor Sekretariat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) dimana lokasi persis berada di bagian atap samping Kantor Bagian Hukum Setdakab Lamsel mulai dikerjakan, Senin (29/07/19).
Namun proyek pengerjaan lisplang yang roboh pada 8 Oktober 2018 tersebut, diduga tidak jelas dan melanggar aturan karena tidak disertai dengan plang proyek.
Tidak adanya plang proyek menyebabkan tidak diketahuinya pihak rekanan mana yang mengerjakan serta berapa besar anggaran untuk pekerjaan.
“Pengerjaannya selama 120 hari Kalender kerja, Jadi yang roboh kemarin, diturunkan dulu secara manual, lalu di dak sepanjang 32 Meter ,” jelas Fe’i selaku Kepala Tukang.
Dirinya menjelaskan untuk besaran anggaran proyek tersebut tidak tahu-menahu serta siapa pemenang atau pemilik proyek pun tidak mengenalnya.
“Ya nggak tau kita mas, kita mah hanya tukang,” jelasnya.
BLPBJ Setdakab Lamsel menjelaskan bahwa pengerjaan tersebut tidak masuk Daftar Tender, jadi tidak mengetahuinya.
“Tidak masuk tender itu, itu pekerjaan PU. Kalau tender saya pasti tahu,” ujar Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setdakab Lampung Selatan Tirta Saputra.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pengerjaan Lisplang tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah. (Arya)