Hanuang.com – Sudirman (62) Warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan.
Diketahui mantan kepala sekolah dasar di Kecamatan Penengahan tersebut diamankan karena nyaris diamuk warga desa setempat lantaran diduga mencabuli anak berumur 9 tahun yang juga tetangganya.
Beruntung, pihak kepolisian dengan sigap berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa Sudirman ke Mapolsek setempat.
Kapolsek Penengahan, AKP. Enrico Sidauruk menerangkan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Kita amankan dirumahnya, pada saat diamankan sudah banyak warga yang akan menghakimi pelaku, pagar rumah pelaku juga sudah sempat dirusak oleh warga,” kata mantan Kepala KSKP Bakauheni itu, Kamis, (01/11/18).
Sementara, untuk kronologi kejadian Sidauruk menjelaskan awalnya pelaku bercengkrama dengan korban di Kebun milik pelaku.
“Korban ini sering main ke kebun pak Dirman, korban awalnya dikasih ubi mentah oleh pak Dirman, kemudian dibawa pulang kerumah. Mungkin karena merasa baiknya pak Dirman, digorenglah ubi tersebut dengan ibu korban, sore harinya dia nyuruh korban nganterin ubi goreng ini kekebun pak Dirman, disitulah korban diraba dan disentuh bagian kemaluannya,” terangnya.
Menurut pengakuan Dirman (pelaku_red), dirinya mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut.
“Saya cium pipinya, terus saya pegang itunya (kemaluan_red) dari luar, engak saya gaulin, cuma saya pegang aja sebentar, itulah kekhilafan saya, maaf saya khilaf,” ujar pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang Untuk RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kurdi)