Hanuang.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si, bersama jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar pemusnahan narkotika hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Lamsel.
Adapun jenis narkotika yang dimusnahkan di Seaport Interdiction Bakauheni tersebut yakni berjenis sabu-sabu sebanyak 20 Kg, 20 ribu Pil Ekstasi, dan 20 ribu Pil Erimin lima yang diperkirakan seharga 26 milyar rupiah.
Hadir dalam giat tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si di dampingi Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, S.Ik, MH, Dir Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, GM Asdp Pelabuhan Bakauheni dan Kepala BNN Lamsel.
“Sebanyak 20 kg Shabu-shabu, 20 ribu pil ekstacy dan 20 ribu pil erimin 5 seharga 26 milyar rupiah yang di kemas di dalam dua koper” ungkapnya, Kamis, (11/04/19).
“Dan dua orang tersangka berhasil di amankan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Selatan” tutupnya. (Arya)