Hanuang.com – Dua orang pekerja harian lepas di PT Kalianda Farm yang berada di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Kalianda, karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa, (30/5/23).
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto mengatakan, kedua orang pelaku curat yakni R (28) dan S (25) ditangkap polisi setelah 12 jam melakukan aksi kejahatannya. Keduanya merupakan warga Sukatani.
“Kedua pelaku melakukan aksi curat hari minggu, tanggal 28 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, dan berhasil diamankan pukul 22.00 WIB di hari yang sama” AKP Sugianto, Selasa, (30/5/23).
Diketahui bahwa kedua mencuri sekitar 12 karpet atau berjumlah sekitar 360 butir telur milik PT Kalianda Farm yang disimpan di mess perusahaan.
“Atas kejadian tersebut PT Kalianda Farm mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.675.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda” bebernya.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lamsel yang dipimpin Kanitreskrim IPDA Ade Candra melakukan penyelidikan tentang pengaduan terkait tindak pidana pencurian.
“Setelah mendapat informasi tentang terduga pelaku, petugas langsung mendatangi sebuah kediaman di Dusun III, Desa Sukatani dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku curat” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Para tersangka bersama barang bukti diamankan polisi dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Jasmin)