Hanuang.com – Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin, (14/03/22) sekitar pukul 14.00 wib di Jati Agung.
Penangkapan para tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. hendra Saputra, yang didampingi oleh Kapolsek Jati Agung, Iptu Sugianto.
Sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan laporan adanya tindak pidana curat, yang terjadi pada, Senin (07/03) di Gerai Retail Alfamart Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
“Benar, Tim Gabungan dari Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Reskrim PoLsek Jati Agung sudah mengamankan 3 orang tersangka pelaku pembobol Alfamart Karang Sari Kecamatan Jati Agung” Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, Selasa, (15/3/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni,
DEN (17) warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, berperan sebagai pengelas dan mengambil barang dari dalam, mengambil uang dalam ATM kemudian menyerahkan kepada pelaku Sofyan alias Jojon dengan jatah bagian sebesar Rp. 5 juta.
Selanjutnya SOF alias Jojon (51) warga Desa Fajar Baru, berperan sebagai pembagi hasil kejahatan. Dan SUP (40) warga Tanjung seneng Jalan Sandi Hasan, Kota Bandar Lampung, berperan menunggu didalam mobil dan membagi uang hasil kejahatan yang serta sebagai perencana atau otak pelaku kejahatan juga mendapatkan bagian sebesar Rp.5 juta rupiah.
Terakhir AN (DPO_red) warga Bandar Lampung, bertugas membantu DEN mengambil Rokok berbagai merek juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 5 juta.
Kasat Reskrim juga menyebut bahwa para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan menjebol dinding yang berdekatan dengan kontrakan, kemudian masuk dan membobol ATM BCA yang ada didalam serta mengambil barang barang berupa bermacam rokok, DFR CCTV.
Atas kejadian tersebut koordinator Alfamart Kristian Hadinata (27) melaporkan kejadian ke Polsek Jati Agung dan ditindaklanjuti dengan gerak cepat kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini para tersangka yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana ini bersama barang buktinya sudah diamankan di Polsek Jati Agung, guna penyidikan lebih lanjut. (Humas)