Hanuang.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan oknum guru ngaji yang telah melakukan perbuatan Asusila terhadap murid/santriwatinya, Sabtu, (25/05/24).
Pelaku yakni BS warga Talang Tapai, Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya itu diketahui telah melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejadnya terhadap murid – muridnya sebanyak 8 pasang anak laki laki dan perempuan yang dipaksa untuk melakukan adegan seperti layaknya orang dewasa.
Kasatreskrim Polres Lambar, Iptu Juherdi Sumandi, mengungkapkan terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
“Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka, untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain” terangnya.
Diketahui Terlapor BS yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak – anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba – raba pantatnya. Dan jika dengan yang laki – laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya, selain korban – korban diatas masih terdapat banyak korban lainnya, yaitu hampir semua murid ngaji terlapor BS. Selain itu terlapor BS menunjukkan berbagai video porno terhadap murid – muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki – laki.
Kronologis penangkapan, Sabtu (2505) sekira pukul 01.00 WIB. Unit PPA Sat Reskrim Polres Lambar yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan yakni satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu, satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.