Hanuang.com – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil mengamankan pelaku yang melarikan dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Kamis (31/03/22) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Saepudin (27) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini, ditangkap saat dirinya berkunjung kerumah kerabatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno ini, dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari orang tua korban Sarijal (35) warga Desa Ketapang.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, Sabtu (2/4) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan SA (27) selaku tersangka yang melarikan anak tanpa izin orang tua dan persetubuhan anak dibawah umur.
“Tersangka kami amankan, saat berkunjung kerumah kerbatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Lamsel, usai menerima laporan dari keluarga korban” Tuturnya.
Dari laporan, keterangan saksi dan korban bahwa kejadian tersebut bermula bahwa pada hari Sabtu (26/3/) sekira Pukul 09.00 WIB, korban MS (15) warga desa Ketapang berpamitan kepada ibunya Rusmiati (32) untuk bermain kerumah kawannya, namun hingga 2 hari tidak pulang dan mendapatkan informasi bahwa korban berada dirumah pacarnya di daerah Kota Serang Cilegon Banten.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pelapor menjemput korban disebuah kontrakan yang ditempati pelaku diwilayah Cilegon Kota Serang Banten. Kepada pelapor korban menceritakan bahwa dirinya dijemput di pelabuhan Bakauheni dan dibawa kekontrakan pelaku diwilayah Cilegon Kota Serang Provinsi Banten” jelasnya.
Korban juga menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak 1 kali saat berada dikamar kos pelaku, juga pada dua bulan sebelumnya korban juga disetubuhi sebanyak 2 kali disemak-semak disekitar pantai Onar, di Desa Tri Dhama Yoga, Kecamatan Ketapang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat, dan akan dijerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.