Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Aparatur Desa Ini, Diduga Biarkan Bendera Pusaka RI Robek & Lusuh
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Pesawaran

Aparatur Desa Ini, Diduga Biarkan Bendera Pusaka RI Robek & Lusuh

redaksi
Last updated: 13 November 2019 18:57
redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepedulian Ormas GML terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Memiliki kebersamaan akan kesadaran dari pemerintah desa setempat.

Ormas GML Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pasawaran, Yang diketuai oleh Rudi Sapari A.S, Dan Jajarannya, Muhlisin Serta Ariyadi, Sangat menyayangkan sikap dari pihak aparatur desa setempat yang tidak peka dengan keadaan bendera pusaka RI, dengan dibiarkan Lusuh, Rusak, Robek dan Terkoyak tetap berkibar tanpa diganti.

Bendera Merah Putih yang menjadi alat pemersatu bangsa, Dibiarkan berkibar rusak dan lusuh seolah tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Desa setempat, Khususnya pihak kantor Sekretariat Sukamandi, Waylima, Pesawaran.

Ormas GML setelah melihat Bendera Merah Putih yang Rusak, Robek terpasang, lalu mereka mencari bendera baru dan menggantinya dan sebelum menurunkan bendera ormas GML menemui salah satu kadus di Desa tersebut dan menyaksikan  penurunan dan pergantian bendera merah putih tersebut,” Jelasnya Rudi.

Bendera Pusaka RI sebagai simbol negara, Apalagi Pada tgl 10 November 2019, Adalah hari pahlawan dan bendera ditemukan dalam keadaan rusak dan robek terpasang, Rabu, (13/11/19).

Masih menurut Ketua ORMAS GML, tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2009 Pasal 24c tentang larangan mengibarkan bendera yang sudah dalam keadaan Lusuh, Kusam, Robek, Rusak dan Luntur diancam pidana.” Ungkapnya.

Barang siapa yang mengibarkanya dipenjara 1 satu tahun penjara paling lama, Dengan denda paling banyak Rp100 Juta.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. Hingga berita ini diterbitkan, Aparatur desa setempat belum dapat dikonfirmasi. (Arya)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tatang : “Jembatan Patriot Itu Bukan Peresmian, Melainkan Syukuran Saja”
Next Article Akhirnya Polda Bengkulu Naik Jadi Tipe A
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lomba Desa 2019, Rawa Selapan Candipuro Wakili Lamsel Ditingkat Provinsi
Berantas Nyamuk DBD, PRI Sidomulyo Lakukan Fogging
Bupati Lamsel Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan
Pro Wong Cilik, PDI Perjuangan Siapkan Ambulance Bagi Korban Tsunami Lamsel
Tuntut Keadilan Warga Ketapang, GML Geruduk Kantor Kejari Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?