Hanuang.com

Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar

Hanuang.com – Unit Tekab 308 presisi Polsek Natar berhasil menangkap pria berinisial RFM (41) pelaku penganiyaan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin, (14/11/22) Pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku merupakan warga Desa Bumisari yang ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap lantaran adanya laporan penganiayaan terhadap saudara SW (47) dan istrinya YYS (47) dilapo tuak milik korban di Desa Bumi Sari” lanjutnya.

“Pelaku memukul wajah sebelah kiri SW (47) menggunakan rantai sepeda motor yang dililitkan ditangan pelaku sebanyak satu kali sehingga korbanpun terjatuh, belum selesai sampai disitu pelaku memukul YYS (47) selaku istri korban pada bagian kening sebanyak satu kali dengan alat yang sama dan mengenai hidungnya” bebernya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami memar pada bagian muka sebelah kiri dan istri pelapor mengalami memar pada bagian kening dan hidung, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 351 KUHP berikut barang bukti yang diamankan yakni satu buah rantai sepeda motor dan baju dan celana korban yg terdapat bercak darah saat kejadian. (Arya)

Share

BERITA TERBARU