Hanuang.com

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019

Hanuang.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurul Ikhwan, beserta rombongan dari RSJ Kurungan Nyawa & BNN Lamsel menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya.

Hal itu dalam rangka melaksanakan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD melalui penyebarluasan Peraturan Daerah.

Kegiatan yang di Fokuskan di Kecamatan Kalianda tersebut, tepatnya di Gg. Pengayoman, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Setempat, Minggu, (26/01/19).

Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Nurul Ikhwan, Abdul Aziz selaku Konselor RSJ Kurungan Nyawa, Sumarman selaku Kasi Pencegahan dari BNN Lamsel, Ketua Umum GML, Rizal Anwar, Ketua Umum LPKSM GML, Syaefunaim, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, beserta jajaran lainnya.

Nurul Ikhwan menjelaskan bahwa pencegahan narkoba merupakan salah satu tugas dari DPRD sebagai wakil rakyat, agar generasi masa depan terlepas dari bahaya narkoba.

“Narkoba ini sekarang beredar bukan hanya dikalangan atas saja, tapi saat ini sudah merambah ke wilayah Kecamatan bahkan desa-desa dengan korban para pemuda” ungkapnya.

“Itulah salah satu menjadi kewajiban kami dalam mensosialisasikan perda tentang narkoba ini, agar generasi kedepan terhindar dari ancaman serta bahaya narkoba” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Sumarman dari BNN Lamsel menjelaskan bahwa di tahun 2017, Lampung merupakan salah satu kategori peringkat teratas, yakni nomor 3 se-Sumatera.

“Saat ini semua wilayah sudah rawan terhadap narkoba, bahkan ditempat yang bisa dibilang sepi pun tetap rawan akan bahaya kejahatan narkoba. Banyak yang menyangka jika ada yang terkena narkoba menyatakan itu aib, tapi menurut saya itu lebih kepada musibah” bebernya.

“Tahun 2017, Lampung masuk predikat di wilayah pulau sumatera, namun kita tetap berupaya untuk menekan peredaran narkoba, agar tahun ini bisa turun, yang mana salah satu caranya yakni sosialisasi tentang Perda ini, agar masyarakat luas tahu” ujarnya.

Sementara Abdul Aziz selaku Narasumber menjelaskan bahwa ada tiga hal yang pasti jika berhubungan dengan narkoba, yakni salah satunya berhubungan dengan aparat penegak hukum.

“Narkoba itu disebut penyakit kronis yang bisa bersifat kambuhan, kerusakan yang disebabkan oleh narkoba itu akan permanen terutama didalam jaringan otak” ujarnya.

“Jika kita menggunakan Narkoba yang pasti ada 3, yakni ditangkap polisi karena melanggar hukum, kita akan mengalami gangguan jiwa karena penyalahgunaan zat, yamg terakhir kita pasti mati karena secara terus-menerus tubuh kita dipaksa untuk terus bekerja tanpa ada istirahat” bebernya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. Dalam sosialisasi perda tersebut, banyak tanya jawab dari masyarakat dan Ormas GML terkait bahaya dan penyalahgunaan narkoba. (Arya)

Share

BERITA TERBARU