Hanuang.com – Aksi dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang residivis kembali terungkap di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berinisial D (20) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Candipuro setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang remaja dengan modus meminjam kendaraan.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, itu diamankan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial D (20), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Tersangka ditangkap di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Ali.
Kasus tersebut bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Dusun III, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro.
Saat itu, tersangka diduga meminjam telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial AFR (16). Alasannya, tersangka hendak menarik uang melalui aplikasi DANA.
Namun, setelah membawa kedua barang tersebut, tersangka tidak kunjung kembali. Korban bersama keluarganya sempat berupaya mencari keberadaan tersangka, tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijual oleh tersangka seharga Rp2,5 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah meminjam telepon genggam dan sepeda motor korban, kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Ali.
Fakta lain yang terungkap, D diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2024. Bahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diduga telah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme Note 60X warna Wilderness Green beserta kotak ponselnya yang merupakan milik korban.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat warna biru putih keluaran 2013 masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal. Modus meminjam dengan alasan kebutuhan mendesak dapat dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur barang milik korban. (Arya)