Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Kembali Berulah, Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Candipuro
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
BeritaBerita SumateraKriminalitasLampung Selatan

Kembali Berulah, Residivis Penggelapan Motor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Candipuro

redaksi
Last updated: 5 November 2026 09:51
redaksi
5 jam ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Aksi dugaan penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang residivis kembali terungkap di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berinisial D (20) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Candipuro setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang remaja dengan modus meminjam kendaraan.

Tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, itu diamankan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka berinisial D (20), warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Tersangka ditangkap di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, setelah Unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Ali.

Kasus tersebut bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Dusun III, Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro.

Saat itu, tersangka diduga meminjam telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial AFR (16). Alasannya, tersangka hendak menarik uang melalui aplikasi DANA.

Namun, setelah membawa kedua barang tersebut, tersangka tidak kunjung kembali. Korban bersama keluarganya sempat berupaya mencari keberadaan tersangka, tetapi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor milik korban diduga telah dijual oleh tersangka seharga Rp2,5 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah meminjam telepon genggam dan sepeda motor korban, kemudian menjual sepeda motor tersebut seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan itu diakui digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ujar Ali.

Fakta lain yang terungkap, D diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor pada 2024. Bahkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka diduga telah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Candipuro.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme Note 60X warna Wilderness Green beserta kotak ponselnya yang merupakan milik korban.

Sementara itu, sepeda motor Honda Beat warna biru putih keluaran 2013 masih dalam pencarian karena diduga telah dijual oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang yang sudah dikenal. Modus meminjam dengan alasan kebutuhan mendesak dapat dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur barang milik korban. (Arya)

TAGGED:beritaBerita SumateraKriminalLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polres Lampung Selatan Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 40,26 Kg Sabu dan 15,1 Kg Ganja Senilai Rp43,48 Miliar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bulan Bhakti Karang Taruna Lamsel 2018, Gelar Aksi Peduli Bersih Pantai & Promosi Wisata
Babinsa Bantu Warga Membuat Jalan Rabat Beton Sampai Larut Malam
Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Tangkap DPO Curanmor di Katibung
Salah Sasaran karena Cemburu, Pengemudi Ojek Jadi Korban Pembacokan saat Antar Penagih Utang
Unggah Ujar Kebencian di FB, Warga Candipuro Meminta Maaf dan Menyesal
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?