Hanuang.com, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi secara daring melalui grup Facebook. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan karena diduga menjadi pengelola dan penyebar konten sesama jenis di platform media sosial tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan grup-grup komunitas gay di media sosial.
“Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, kami amankan tiga tersangka yang merupakan admin dan penyebar konten sesama jenis,” ujar Dery kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53), warga Lampung Selatan; MS (18), warga Pesawaran; dan SR (28), warga Bandar Lampung. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam mengelola dan menghidupkan aktivitas grup tersebut.
“JM merupakan admin utama grup, sementara MS dan SR berperan menyebarkan video sesama jenis,” jelas Dery.
Penyelidikan fokus pada dua grup Facebook yang sudah lama beroperasi, yaitu Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini telah aktif sejak tahun 2017 dan kini memiliki puluhan ribu anggota. Dery menyebut, awalnya grup-grup tersebut menggunakan nama berbeda sebelum berubah menjadi nama yang sekarang.
Selain digunakan sebagai forum komunikasi, grup tersebut juga digunakan untuk mencari pasangan sesama jenis hingga aktivitas yang mengarah pada pelecehan seksual. Dalam salah satu unggahan, polisi menemukan konten mencurigakan dengan narasi seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”, yang mengindikasikan potensi pelanggaran hukum serius.
“Kami pastikan penyelidikan masih terus berjalan. Anggota aktif lainnya kini dalam proses pelacakan, dan kami juga tengah menelusuri kemungkinan adanya grup serupa di platform media sosial lainnya,” tegas Dery.
Polda Lampung menyatakan komitmennya dalam menjaga ruang digital yang aman dan sehat dari aktivitas menyimpang serta berpotensi melanggar hukum. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar maupun di media sosial.