Hanuang.com

Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Prabowo : “Kalau Bisa 50 Tahun”

Hanuang.com – Presiden RI, Prabowo Subianto menyindir keras terhadap vonis ringan yang diberikan kepada koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hal itu disampaikannya dalam pengarahan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.

Diketahui, kasus yang disinggung Prabowo mengarah ke kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Kasus ini juga sedang viral dan menjadi trending topic di berbagai media sosial yang ada di RI. Harvey Moeis malah divonis hanya 6,5 tahun penjara. Sementara tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Dirinya juga mengatakan bahwa rakyat memahami vonis tersebut yang tidak sebanding. Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada nilai lebih bagi para koruptor seperti AC hingga TV.

“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV,” lanjut Prabowo.

Diakhir sambutan, Prabowo meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto beserta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara agar Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo.

Share

BERITA TERBARU