Hanuang.com – Milyaran Rupiah Belanja Jasa Layanan Hubungan Media Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2024 Diduga Tanpa Adanya Kontrak Kesepakatan (MOU).
Pasalnya, Kerjasamanya Antara Diskominfo Tubaba dan Perusahaan Pers sebagaimana dimaksud tidak melalui Kontrak MOU, akan tetapi menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tertuang dalam e katalog elektronik Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa sebagai dasar Pihak Dinas Kominfo Belanja.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/49317734 di dapati.
Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan/ Layanan Hubungan Media
Spesifikasi Pekerjaan Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan
Jenis Pengadaan Jasa Lainnya,
Total Pagu 6.797.148.600
Metode Pemilihan E-Purchasing
Deswanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Media Diskominfo Tubaba Ketika dimintai keterangan Kejelasan Proses Kontrak MOU Antara Dinas Kominfo dan Perusahaan Media menegaskan bahwasanya, tidak adanya Kontrak MOU Antara Diskominfo dan Perusahaan Media. Akan tetapi dengan menggunakan SPK yang tertuang dalam e katalog elektronik UKPBJ.
“Kalau untuk proses kontrak, kami ini kan melakukan belanja menggunakan Surat Perintah Kerja di UKPBJ melalui e katalog yang di tandatangani” Beber Deswanto.
Ketika kembali ditanyakan proses kontrak MOU yang diberlakukan oleh pihak diskominfo Tubaba. Deswanto mengaku bahwa pihak Kominfo hanya melakukan belanja menggunakan SPK melalui e katalog.
“Kami ini kan melakukan belanja ada surat perintah kerja di ukpbj, e – katalog itu yang kami print dan di tandatangani” ujarnya.
Deswanto mengaku adanya perbedaan penetapan order yang di berlakukan kepada perusahaan media berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan informasi yang akan di sebarluaskan.
“Kami belanja menyesuaikan kebutuhan, anggaran dan informasi yang akan di sebarluaskan, kami belanja di e-katalognya andai grade A 500 ribu satu kali klik, sesuai di kontrak kalau klik 5 kami bayar 2500 ribu sudah sesuai standar satuan harga acuan kami” elak Deswanto (Eki/Tim)