Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Peras Seorang Caleg, Komisioner KPU Sidimpuan Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Peras Seorang Caleg, Komisioner KPU Sidimpuan Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi
Last updated: 31 Januari 2024 22:13
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait kasus pemerasan yang dilakukan Komisioner KPU Kota Padang Sidimpuan terhadap seorang calon legislatif (caleg).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Tim Saber Pungli yang didalamnya melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut dan Direktorat Reskrimum telah menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan berinisial PH sebagai tersangka dan ditahan atas perkara pemerasan.

“Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D,” ungkap Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (29/1/23).

Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1), dan telah dilakukan penahanan. pelaku sekarang diamankan bersama R anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dalam kasus ini terlibat sebagai saksi saat berada di salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu (27/1) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut menyampaikan bahwa modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Kabid Humas itu membeberkan bahwa masih dalam proses penyidikan dengan tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

“Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya,” tutupnya. (Arya)

Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Pemkab Lamsel dan BPK Provinsi Lampung Jalankan Entry Meeting Untuk Pemeriksaan Keuangan 2023
Next Article Selama Sebulan, Polda Lampung Bongkar Peredaran Gelap 38,19 Kg Sabu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kababinkum TNI : ‘Aspek HAM Bukanlah Untuk Membatasi Aspek Strategi dan Taktis Dalam Pelaksanaan Tugas Operasi’
Jokowi Terima Surat Kepercayaan Dari 7 Dubes
Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Buru Pengusaha dan Bacaleg
Polri Tetapkan Operasi Mantap Brata Digelar Mulai 17 Oktober 2023
Jelang Idul Adha, Lonjakan Penumpang Di Tol Jakarta-Cikampek Capai 39%
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?