Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Satgas Gakkumdu Sidik 13 Tindak Pidana Pemilu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Satgas Gakkumdu Sidik 13 Tindak Pidana Pemilu

Redaksi
Last updated: 21 Januari 2024 21:50
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membeberkan data tindak pidana pemilu yang diproses hingga hari ini. Terdapat 13 perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

“13 sidik, 2 SP3 dan 6 penuntutan dan vonis,” jelas Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jumat (19/1/24).

Menurut Kasatgas, awalnya terdapat 114 laporan dan temuan dari seluruh daerah. Kemudian, setelah dianalisa hanya 21 yang termasuk tindak pidana pemilu.

Disebutkan Direktur, kasus paling mendominasi adalah pemalsuan dokumen.

“Money politic 6, keputusan yang menguntungkan/merugikan salah satu pihak 2 kasus, kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan pihak yang dilarang 1 kasus, dan perusakan APK 1 kasus,” ujarnya.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Bawaslu Luncurkan Program Mobil Pengawas Pemilu
Next Article Pimpin Apel Mingguan, Intji Indriati: Perangkat Daerah Hingga Tingkat Kecamatan Harus Berlomba-lomba Ciptakan Inovasi Daerah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tak Ada Habisnya…!!!Kominfo Blokir 800 Ribu Lebih Konten Judi Online
Indonesia Donasikan US$30 Juta untuk Dukung Imunisasi dan Vaksinasi
Wow…!!! Ternyata Ikan Kembung Kaya Akan Omega 3
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris Afiliasi ISIS
Melaju dari Daerah, Lampung Selatan Menembus Papan Atas SDGs Nasional
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?