Hanuang.com – Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan dua pelaku pencuri televisi, Rabu, (04/10/23) sekitar Pukul 23.30 WIB.
Keduanya yakni M (30) dan A (31) merupakan warga desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono membenarkan bahwa kedua pelaku merupakan pembobol rumah korban A (24) yang masih tetangganya.
Pelaku yang masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela bagian samping, setelah berhasil masuk pelaku mengambil satu unit TV digital merk Sharp 32 Inch warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta, selanjutkan dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang” ujar Kompol Martono, Jumat, (06/10/23).
Kedua pelaku diamankan di Desa Sindang Sari dan berhasil mengamankannya barang bukti. Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Jasmin)