Hanuang.com – Berkali – kali masuk dalam penjara tak menjadi efek jera bagi MJ (27) warga Desa Way Muli Timur, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kali ini MJ diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda karena kedapatan mencuri minyak wangi atau parfum.
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto membenarkan atas penangkapan tersangka bersama masyarakat di rumahnya, Rabu, (13/9/23) sekira pukul 02.00.WIB.
“Tersangka selama ini meresahkan masyarakat dan saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek, Minggu (16/9/23).
Kejadian tersebut pria yang berprofesi sebagai nelayan, pada Rabu (13/09/23) sekira Pukul 21.34 WIB di Alfamart Desa Pauh Tanjung Iman. Pelaku masuk dan mengambil tujuh botol parfum merk Pucelle dan dua botol Parfum merk Napoleon.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sugiarto. (Jasmin)