Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tak Ada Habisnya…!!!Kominfo Blokir 800 Ribu Lebih Konten Judi Online
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Tak Ada Habisnya…!!!Kominfo Blokir 800 Ribu Lebih Konten Judi Online

redaksi
Last updated: 21 Juli 2023 20:12
redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 846.047 konten perjudian online dalam periode 2018 hingga Juli 2023. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari kementerian atau lembaga.

“Dan sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, Kamis, (20/7/23).

Menkominfo Budi Arie menegaskan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani sebaran konten dengan muatan judi online, baik yang sifatnya konten perjudian maupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

Jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, kata Menkominfo Budi Arie, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.

“Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Menkominfo Budi Arie.

Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online.

Menkominfo Budi Arie pun berpesan kepada masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.

“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online,” lanjut Menkominfo Budi Arie. (Jasmin)

TAGGED:Kementerian KominfoNasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Kepala BBHAR Lamsel Kembali Dampingi Warga Tidak Mampu Operasi Katarak
Next Article Disetujui Delapan Fraksi, Pemkab dan DPRD Lamsel Teken MoU KUA-PPAS APBD TA 2024
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warga Antusias Padati Pameran Karikatur “Gitu Aja Kok Repot” di Bundaran HI Jakarta
Indonesia Donasikan US$30 Juta untuk Dukung Imunisasi dan Vaksinasi
Bawa Senpi Saat Aksi, 20 Warga Diamankan Polisi
2 Paslon Capres-Cawapres Daftar untuk Pilpres 2024 ke KPU
Mabes Polri Diserang, Kapolri Tegaskan Situasi Aman
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?