Hanuang.com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan.
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes menjelaskan pelaku yang diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SN (35) dan SM (24) warga Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung.
“Pelaku inisial IS (34) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban pada Sabtu, (24/6/23) pukul 08.00 wib di Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur” ujarnya.
“Korban SN (35) (ALM) dan SM (34) ketahuan mencuri buah alpukat di Perladangan Desa Giri Mulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur” sambungnya.
“Kemudian pelaku yang berjumlah puluhan orang melakukan pengeroyokan, terhadap dua orang korban tersebut yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka” bebernya.
Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu, (28/6/23), Polisi berhasil menangkap 1 pelaku penganiayaan yaitu IS (34).
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti, berupa 1 (satu) lembar foto korban sedang tergeletak di kebun dan Hasil Visum Etnrepertum.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.(Jasmin/Humas Polres Lampung Timur)





