Hanuang.com – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Senin, (19/09/22).
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ASS (23) dikediamannya di Desa Belimbing Sari.
“Pelaku ASS (23) diamankan dan setelah itu kami melakukan penggeledahan rumahnya kami menemukan 1 unit sepeda motor N Max dan mesin 1 unit mesin steam” terangnya.
Dari pengakuan pelaku didapatkan keterangan bahwa benar Ia telah melakukan pencurian dengan mencongkel jendela rumah korban bersama dengan tiga orang rekan lainnya, Minggu, (31/07/22) di Desa Sidomulyo.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kejadian pencurian di rumah YN (26) pada Minggu (31/07) sekira jam 03.00 WIB di Desa Sidomulyo” lanjutnya.
Dari hasil interogasi yang mendalam terhadap pelaku ASS (23) terungkap bahwa pelaku bersama tiga rekannya merupakan pelaku pencurian di 5 TKP di wilayah Sidomulyo dan 2 TKP di Candipuro.
“Untuk ketiga rekannya sedang kami lakukan pengejaran” tutupnya. (Jasmin)