Hanuang.com – Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Merik Havit berikan materi terkait hukum dalam menjalani profesi bidan.
Hal itu bertepatan dengan seminar seminar sehari di peringatan HUT IBI ke 71 Tahun yang digelar di Aula Rajabasa, Setdakab setempat, Jum’at, (18/08/22).
Ia menjelaskan berbagai peraturan terkait hukum yang berkaitan dengan profesi kebidanan, dalam praktek kebidanan segala kebijakan hukum yang ada adalah tidak bisa meninggalkan etika dan moral yang berlaku, kebijakan yang dibuat harus tetap memperhatikan Kaidah moral yang diakui oleh umum.
“Sehingga tidak terjadi kealfaan yang bersifat malpraktek, Karena Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai disiplin ilmu” Kata Merik.
Lebih lanjut, Merik menjelaskan para bidan di Bumi Khagom Mufakat untuk terus menaati segala peraturan yang sudah ada.
“Jangan sampai sepuluh kebaikan yang sudah di lakukan oleh seorang bidan akan hilang oleh satu kesalahan, ungkap Merik yang akrab di sapa Pengacara Wong Cilik.
Dirinya juga membuka pintu selebar-lebarnya jika ada bidan yang ingin berkonsultasi atau pendampingan hukum dengan BBHAR.
“Pada kesempatan ini saya ucapkan selamat HUT IBI Ke-71 Tahun, semoga anggota IBI Lampung Selatan selalu amanah dalam mengemban profesinya sehingga dapat mewujudkan generasi yang unggul untuk indonesia maju sesuai dengan tema HUT IBI kali ini” tutup Merik. (Arya)