Hanuang.com – Tim Buru Sergap Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan berinisial RS (15) warga Desa Penengahan.
RS (15) diamankan lantaran mencuri uang tunai dan ponsel milik Berlian warga desa Gayam pada Rabu, (20/07) sekitar Pukul 20.00 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dan diketahui identitas pelaku, tim langsung menemui terduga RS dan dilakukan interogasi, saat itu ia langsung mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian” ujar IPTU Gobel selaku Kapolsek Penengahan.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendongkel dan merusak jendela Gudang, dimana saat itu korban sedang berada dirumahnya. Saat korban pulang ke rumahnya, istri korban langsung masuk ke kamar gudang untuk ganti baju, istri korban merasa kaget melihat ke arah ventilasi jendela gudang sudah dalam keadaan jebol dan jendela posisi terbuka. Dari situlah pemilik rumah mulai sadar bahwa baru saja rumahnya di masuki maling” tambahnya, Jum’at, (22/07/22).
Adapun barang yang berhasil dicuri pelaku berupa uang tunai dan ponsel genggam milik korban dengan rincian dalam bentuk pecahan Rp 5.000 ada 200 lembar yang berada di dalam dompet, kemudian uang sebanyak Rp.700.000 didalam celengan plastik warna merah, dan Handphone android merk Oppo C59 warna merah. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp.2.800.000.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, uang hasil curian sudah habis dan tersisa Rp. 80.000 menurut pengakuan pelaku, uang tersebut habis untuk membeli miras dan narkoba” bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Arya)





