Hanuang.com – Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Supraptiningsih membantah melakukan pungutan biaya penerbitan maupun perpanjangan SIPB (Surat Izin Praktek Bidan) di lingkungan Dinas Kesehatan.
Dijelaskan Dwi, untuk memperoleh SIPB salah satu syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi organisasi profesi, dalam hal ini adalah IBI. Dalam pelaksanaannya, IBI mendampingi tim teknis untuk turun ke lapangan guna kroscek bakal tempat praktek bidan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait pasal 8 Permenkes No. 28 Tahun 2017. Biaya tersebut dipergunakan operasional IBI untuk survei kelayakan tempat praktik mandiri bidan yang digunakan sebagai dasar rekomendasi dari organisasi profesi, sebagai salah satu syarat pembuatan SIPB Praktik Mandiri Bidan (Pasal 8 Permenkes No. 28 Tahun 2017) tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan,” ujar Dwi, Rabu, (22/06/22).
Untuk urusan biaya dan besarannya adalah merupakan kesepakatan bersama seluruh pengurus ranting yang tertuang dalam Nota Kesepakatan No : 001/PC IBI/LS/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021.
Ditambahkan Dwi, hal tersebut juga telah sesuai dengan salah satu tujuan IBI, adalah pembinaan dan pengawasan untuk peningkatan kualitas pelayanan kebidanan kepada masyarakat.
“Visi IBI adalah mewujudkan bidan profesional berstandar global. Misi IBI adalah meningkatkan kekuatan organisasi, meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan bidan serta pelayanan, meningkatkan kesejahteraan anggota dan mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja” imbuhnya.
“Perlu saya tegaskan bahwa biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan dan musyawarah organisasi profesi dalam rangka pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai biaya untuk penerbitan SIPB” tukasnya.
Pihaknya bercita-cita bidan mandiri di Lampung Selatan menjadi Bidan Delima, Bidan Delima adalah sistem standarisasi kualitas pelayanan bidan praktek swasta, dengan penekanan pada kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan pembinaan dan pelatihan yang rutin dan berkesinambungan.
“Alhamdulillah sekarang Bidan Delima di Kabupaten Lampung Selatan tertinggi di Provinsi Lampung, dengan jumlah Bidan Delima sebanyak 146, Fasilitator Bidan Delima sebanyak 20, dan Jumlah Bidan Delima yang aktif sebanyak 145 sesuai dengan data District manager UPBD Provinsi Lampung” tutupnya. (Arya/Bot)