Hanuang.com

Siap Lahirkan Pengacara Kondang, Peradi Lamsel Gelar Kerjasama Dengan STIH Muhammadiyah Kalianda

Hanuang.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar kerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Bumi Khagom Mufakat, Jum’at, (18/02/22).

Salah satunya perguruan tinggi yang dituju oleh organisasi advokat tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda.

Dalam kunjungan yang bersifat kekeluargaan itu, Ketua Peradi Lamsel, Amri Sohar menjelaskan bahwa nantinya agar mahasiswa dapat mengenal lebih jauh tentang hukum dan profesi advokat.

“Alhamdulillah, kunjungan dan silaturahmi kita ke STIH Muhammadiyah Kalianda disambut baik, tujuan kita yakni membangun sinergitas sebagai bentuk peduli dari Peradi terhadap calon sarjana hukum” ujarnya.

“Kita juga membicarakan tentang penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi advokat (PKPA_red), yang mana nantinya sarjana yang ingin mengambil profesi pengacara dapat lebih mengetahui” tambahnya.

Amri Sohar juga menjelaskan bahwa hal itu dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian di bidang profesi hukum.

“Nantinya calon advokat bisa mengenal, memahami, dan menguasai materi-materi, terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan praktik profesi advokat khususnya etika profesi, dan hal-hal lain yang diperlukan dan penting bagi profesi advokat” tutupnya.

Hal senada diungkapkan Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda, Muhtadli yang menyambut hangat niat baik dari para pengacara kondang tersebut.

“Saya mewakili STIH Muhammadiyah Kalianda sangat mengapresiasi sekali, dan berharap kerjasama ini berjalan dengan baik, dan dapat memberikan yang terbaik bagi semua, khususnya para lulusan sarjana hukum” bebernya.

“STIH Muhammadiyah Kalianda tentu akan berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang berdaya saing dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas” tutupnya.

Diketahui bahwa, Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nantinya kerjasama antara Peradi dan STIH Muhammadiyah Kalianda tersebut akan dituangkan dalam bentuk MoU atau Nota Kesepakatan. (Arya)

Share

BERITA TERBARU