Hanuang.com – Jajaran Polsek Palas bersama Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, melakukan pengrebekan permainan judi Sabung Ayam, Senin (15/11/2021) di Area Tengah Sawah Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam pengrebekan permainan Judi Sabung Ayam tersebut, namun polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipergunakan sebagai alat perjudian ini.
“Tidak ada pelaku yang berhasil kami amankan, karena berhasil melarikan diri saat digrebek, namun beberapa barang bukti yang diduga dipergunakan sebagai alat perjudian Sabung Ayam, berhasil kami amankan” Kata Kapolsek Palas Iptu Edi Setiadi, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin, (15/11/21).
Sedikitnya ada 24 unit sepeda motor,
1 buah jam dinding, dan 6 ekor ayam aduan yang diamankan.
Kronologis pengrebekan yang dilakukan jajarannya bersama Unit Jatanras Polres Lamsel, bermula saat pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya perjudian Sabung Ayam.
Berbekal informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Syaputra, langsung memimpin pengrebekan permainan judi Sabung Ayam tersebut.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Dalam perkara ini petugas akan menerapkan pasal 303 KUHP, dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. (*)





