Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Mantab…!!! Polres Lamsel Press Release Puluhan Tersangka Selama Bulan September 2021

Mantab…!!! Polres Lamsel Press Release Puluhan Tersangka Selama Bulan September 2021

Hanuang.com – Selama bulan September 20219 Jajaran Polsek dan Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan puluhan tersangka beserta barang buktinya (BB) dari hasil kejahatan para pelaku.

Para yang pelaku diamankan oleh jajaran Polres Lamsel dari berbagai jenis kejahatan yang dilakukan, seperti Curas, Curat, dan Curanmor (C3) serta pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, dalam Press Release yang digelar di Halaman Mapolres setempat mengatakan bahwa selamat bulan September 2021, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku kejahatan baik C3 atau tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

“Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 17 tersangka dengan 25 Kasus yang saat ini sedang dilakukan penyidikan dan penahanan oleh jajarannya” ujarnya.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan Narkoba sebanyak 8 orang, dengan rincian 7 orang penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 9,6 Kg dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja sebanyak 1 orang dengan barang bukti (BB) seberat 11 Kg.

” Pelaku C3, yang kami amankan sebanyak 17 orang, sedangkan Narkoba sebanyak 8 orang, dan BB seberat 9,6 Kg Sabu, dan 11 Kg Narkoba Jenis Ganja” paparnya.

Diketahui bahwa narkoba jenis sabu yang rencananya akan diselundupkan ke pulau Jawa.

“Petugas Polsek Penengahan yang sedang berpatroli rutin, melihat ada dua orang yang mencurigakan didepan SPBU Bakauheni, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas ransel milik kedua pelaku seberat 8 Kg” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang bukti yang menggunakan kendaraan Bus Simpati Star dengan Nomor polisi BL 7459 AA.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sar Narkoba di pintu masuk Seaport Interdition Pelabuhan Bakauheni, ditemukan sabu seberar 1 Kg yang disimpan didalam tas pelaku yang berada didalam Bagasi Bus, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya ke Polres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” ucapnya.

Para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 112 (2) jo pasal 114 (2) pasal 115 (2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup dan hukuman mati.

Turut mendampingi Kapolres Lamsel dalam Press Release tersebut, Wakapolres Lamsel Kompol Firman Sontama, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra saputra SIK SH, Kasat Narkoba AKP Abadi, SH, Kasubsipenmas Polres Lamsel Iptu Abqoriyah SH serta para PJU. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *