Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Rombongan Pengedar Sabu Di Jambi Berhasil Diringkus Ditresnarkoba
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Rombongan Pengedar Sabu Di Jambi Berhasil Diringkus Ditresnarkoba

Redaksi
Last updated: 24 September 2020 19:23
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap 5 tersangka pengedar shabu seberat 553, 133 gram berasal dari Tanjung Jabung barat/Tungkal, Selasa, (24/09/20).

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menuturkan bahwa shabu sebenarnya total keseluruhan 1 Kg, tetapi sebagian sudah diedarkan oleh tersangka di Muaro Jambi dan Bayung Lencir.

Lanjutnya, dari kelima tersangka itu ada pemesan, penyimpan dan kurir yang dimana tersangka di tangkap di mayang magurai Kecamatan Kota baru.

Selain itu pihaknya mengamankan Narkotika jenis Shabu, 7 unit HP android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu NO. POL B 1011 GKL, 1 buah tas belanja warna hijau, 1 buah timbangan, 1 buah dompet berisi uang Rp. 2.000.000, beberapa plastik kosong dan 1 buah pipet plastik, 1 buah potongan pipa pralon plastik

Identitas pelaku yaitu, MK 34 tahun laki-laki, SR 40 tahun laki-laki, HR 38 tahun laki-laki, BB 51 tahun laki-laki, RZ 42 tahun laki-laki.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 114 AYAT 2 DAN ATAU PASAL 112 AYAT 2 JO PASAL 132 AYAT 1 UU NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN PIDANA SEUMUR HIDUP. (*)

Sabut Kelapa Milik PT. Wongsul Terbakar, Dinas Damkarmat Lamsel Gerak Cepat Padamkan Kobaran Api
Akhirnya, Kolor Ijo Yang Meresahkan Warga Berhasil Diringkus Kepolisian
Hari ini, Pematang Pasir Dibanjiri Beras & Sabun Antiseptik Aribun
Kerjasama Dengan Pemkab Lamsel, Pengadilan Agama Kalianda Akan Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini
Kajari Lamsel Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Silaturahmi di Ketapang, Nanang Bawa Berbagai Bantuan Untuk Warga
Next Article Mantab…!!! Pemkab Kembali Gelontorkan Bantuan Untuk UMKM di Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?