Hanuang.com

Home

50 Anggota DPRD Dilantik Ketua PN Lamsel, Ini Penjelasan Sekwan

Hanuang.com – 50 anggota Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan terpilih hasil Pemilihan Umum serentak 17 April 2019 resmi dilantik menjadi anggota DPRD periode 2019-2024.

Peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih masa jabatan 2019-2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/584/B.01/HK/2019 Tanggal 15 Agustus 2019.

Pantauan tim ini, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung diwakili Ketua Pengadilan Negeri Lampung Selatan Ade Suherman, SH, MH, di ruang sidang paripurna gedung DPRD setempat, Senin (19/8/2019).

Sekretaris Dewan DPRD Lampung Selatan Drs. Samsurizal, MM mengatakan, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih masa jabatan 2019-2024 sebanyak 50 orang yang akan duduk di kursi legislatif.

Samsurizal menjelaskan, peresmian dan pengangkatan anggota DPRD tersbut juga berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor 043HK.03.1-KPT/1801/KPUKAB/VII/2019 Tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam Pemilihan Umum 2019.

“Maka, yang namanya tercatum di dalam Surat Keputusan Gubernur, telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa jabatan 2019-2024,” ujar Samsurizal membacakan Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Arya/Aziz)

Share

BERITA TERBARU