Hanuang.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, berhasil menggagalkan Penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 41,6 Kg.
Menurut Brigjen Pol. Erry Nursatary, selaku Kepala BNNP Lampung, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut pada Rabu, (04/12) lalu, berawal dari laporan dari masyarakat.
Dirinya juga menjelaskan bahwa para pelaku merupakan sindikat jaringan Internasional.
“Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang akan adanya transaksi serah terima narkoba jenis sabu dari Aceh ke Bandar Lampung” bebernya, Selasa, (10/12/19).
“Selanjutnya Tim Intel melakukan penyelidikan secara lT dan Human, sehingga menemukan rumah dan profil target kurir penerima yang bernama Suhendra Alias Midun, kemudian tim 1 membuntuti dari daerah Teluk Betung sedangkan Tim 2 Stand By disekitar Rumah Sakit Advent Bandar Lampung, Ketika Kurir Pengantar tiba di Parkiran RS Abdul Muluk. Tersangka membawa Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR beserta dengan kuncinya, berikut Barang Bukti yang ada didalam kendaraan tersebut,” bebernya.
“Kemudian Tim 2 mengamankan Kurir penerima barang yang mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku, dimana sebelumnya petugas telah memberikan tembakan peringatan yang tak diindahkan oleh pelaku” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil Fortuner dan disaksikan oleh tersangka, ditemukan dari dalam kendaraan tersebut 40 bungkus teh Cina berwarna hijau berisi Narkotika jenis sabu. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengendali dari dalam Rutan Way Huwi sebanyak 3 orang yaitu Sdr. Jefri, Sdr. Hatami, dan Sdr. Supriyadi, berikut barang bukti Handphone sebanyak 3 unit untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam perjalanan ke Kantor, Tersangka tahanan Rutan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki ketiga tersangka.
Selain itu, perjalanan tim dari Lapas, di mobil tim 2, Kurir pengirim mencoba melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengejar dan memberikan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah tersangka. Petugas membawa tersangka ke RS akan tetapi sampai di RS Tersangka kehabisan darah sehingga tidak dapat diselamatkan (Meninggal Dunia_red).
Berdasarkan keterangan tersangka Jefri Susandi, Narkotika diperoleh dari sdr. Muntasir (DPO). Kemudian Tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. Dari hasil penangkapan jaringan narkotika dan pengembangan hingga ke Provinsi Aceh, BNNP Lampung berhasil mengamankan 6 tersangka (1 meninggal) dan 41,6 Kg sabu, dan 4 unit kendaraan roda 4, sertifikat tanah, perhiasan, dan beberapa buku tabungan. (*)